Pendemo Kenakan BH di DPR Akhirnya Dilepas
jpnn.com - JAKARTA - Aksi masyarakat Tanah Karo menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo, tidak hanya dilakukan dengan menggelar mogok makan oleh tiga mahasiswa asal Tanah karo sejak Selasa (17/6) hingga Jumat (20/6) di depan Istana Negara, Jakarta.
Namun juga dilakukan dengan aksi nekad tiga pengunjukrasa lain yang memanjat tangga halaman depan Gedung DPR RI, Jakarta. Tak tanggung-tanggung, aksi mereka lakoni dengan membuka baju dan menulisi sekujur dada dengan tuntutan yang disuarakan ribuan masyarakat Karo saat ini.
Aksi tersebut tepat dilakukan sekitar Pukul 11.30 WIB kemarin, membuat pasukan pengamanan dalam DPR RI kelabakan. Apalagi sembari memanjat tangga depan, mereka berteria-teriak menyatakan ketidakadilan yang terjadi.
Dari ketiga pengunjukrasa, seorang di antaranya bernama Aprianto Sitepu. Ia memanjat sembari mengenakan bra perempuan. Saat ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut, menurutnya sebagai wujud protes atas sikap Bupati yang suka selingkuh dan mengganggu perempuan lain yang bukan istrinya
“Ya mungkin dengan mengenakan BH, sang bupati juga tertarik melihat teman kami ini,” ujar pengujukrasa dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Julianus Sembiring, kepada JPNN.
Selain mengenakan bra, seorang pengunjukrasa lain yang bertubuh kurus, dengan tinta merah menuliskan di dadanya, ‘Bupati Karo menelantarkan pengungsi Gunung Sinabung’. Tulisan tersebut merupakan ungkapan kekecawaan ratusan masyarakat Karo di pengungsian yang hingga saat ini nasibnya tidak juga kunjung mendapat perhatian. Padahal berbulan-bulan sudah mereka terpaksa harus meninggalkan kampung halaman.
Sementara Julianus menuliskan di dadanya, Presiden salahi aturan. Karena meski Mahkamah Agung sudah mengabulkan permohonan DPRD untuk memakzulkan Bupati Karo, tapi anehnya Presiden tidak juga menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bupati Karo. Padahal sesuai undang-undang, Presiden hanya memiliki waktu 30 hari untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Namun berjalannya waktu, Keputusan Presiden (Keppres) tak juga kunjung terbit. Akibat aksi mereka lakukan, ketiga pengunjukrasa akhirnya digiring petugas Pamdal DPR. Namun untungnya mereka tidak ditahan, hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya kembali.
JAKARTA - Aksi masyarakat Tanah Karo menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom