Penderita Autis juga Berhak Atas Beasiswa

Penderita Autis juga Berhak Atas Beasiswa
Penderita Autis juga Berhak Atas Beasiswa
JAKARTA — Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa anak-anak penyandang cacat termauk penderita autisme tetap berpeluang dan berhak mendapatkan beasiswa dari pemerintah pusat. Apalagi, jika penyandang cacat maupun penderita autisme itu berasal dari kalangan keluarga miskin.

“Para penyandang cacat, termasuk anak-anak pengidap autis tetap berhak untuk mendapatkan beasiswa dari Kemdiknas. Beasiswa itu diprioritaskan bagi anak-anak yang memang kondisinya miskin,” ujar Suyatno di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (14/6).

Menurutnya, anak-anak yang mengindap penyakit autis juga dapat bersekolah di sekolah inklusi, yakni sekolah inklusi yang memberikan layanan pendidikan semaksimal mungkin dan mengakomodasi semua anak termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus atau anak luar biasa. Suyatno menambahkan, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada anak-anak pengidap autis.

"Perhatian itu artinya diberikannya kesempatan untuk mengikuti ke dalam program inklusi jika tingkat keautisannya dikatakan ringan. Namun apabila tingkat keautisannya tinggi dan cukup berat, maka memang memerlukan pelayanan khusus dan masuk ke dalam sekolah luar biasa (SLB),” papar Suyanto.

JAKARTA — Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News