Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Kalah Gugatan Sesama Pendeta
jpnn.com - SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta Leonard Limato. Sedangkan Abraham Alex Tanuseputra selaku tergugat I dinyatakan kalah dan dihukum membayar ganti rugi seribu rupiah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Koestopo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus tersebut pendeta Leonard menggugat pendeta Alex. Kasusnya terkait keabsahan kepengurusan Gereja Bethany Indonesia.
Dalam putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Antara lain, tergugat I berbuat melawan hukum yang merugikan Leonard. Selain itu, hakim menghukum tergugat I membayar kerugian seribu rupiah.
Bukan hanya itu. Hakim menyatakan bahwa akta perubahan tertanggal 24 Oktober 2007 tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan bahwa akta pendirian Gereja Bethany yang dibuat pada 11 Desember 2002 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Zainuddin, kuasa hukum Leonard, mengatakan, pembatalan akta perubahan itu karena dibuat setelah masa pelayanan tergugat habis pada 7 September 2007. Namun, pada 24 Oktober 2007 malah diadakan perubahan. "Padahal, masa pelayanannya sudah habis," katanya.
Menurut dia, hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan notaris yang membuat perubahan akta anggaran dasar. Dalam surat itu disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar Gereja Bethany Indonesia tidak disetujui oleh Departemen Agama Kantor Wilayah Jatim. Alasannya, ada syarat yang belum terpenuhi.
Sementara itu, Soemarso, kuasa hukum Alex, mengatakan keberatan dengan putusan tersebut. Menurut dia, materi gugatan adalah urusan organisasi. Karena itulah, masalah tersebut bukan menjadi tanggung jawab pribadi. "Tapi, yang digugat perorangan," katanya.
Soal materi putusan, Soemarso menyatakan tidak bisa mendengarkan pembacaan putusan dengan jelas. Dia beralasan, hakim membacakannya terlalu pelan sehingga tidak terdengar.
SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat