Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Kalah Gugatan Sesama Pendeta
Selasa, 20 Agustus 2013 – 10:21 WIB
Pengacara kawakan itu memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," tegasnya. (eko/c2/diq)
SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer