Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000

Kalah Gugatan Sesama Pendeta

Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000

Pengacara kawakan itu memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," tegasnya. (eko/c2/diq)


SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News