Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Kalah Gugatan Sesama Pendeta
Selasa, 20 Agustus 2013 – 10:21 WIB

Pendeta Dihukum Bayar Rp 1.000
Pengacara kawakan itu memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya tidak bisa terima putusan itu. Masalahnya organisasi, tapi yang digugat pribadi," tegasnya. (eko/c2/diq)
SURABAYA - Proses hukum gugatan antarpendeta akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8) memenangkan gugatan Pendeta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga