Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengultimatum Saifudin Ibrahim yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin telah mengatahui bahwa dirinya menjadi tersangka dan diburu polisi lewat kontennya di YouTube.
"Ada unggahan yang dibuat oleh saudara SI (Saifudin, red). Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Ramadhan meminta Saifudin untuk segera menyerahkan diri.
"Berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari