Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Hirup Udara Bebas, PA 212 Desak Polri Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim. Namun, sampai saat ini lelaki yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu masih belum ditangkap.
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mendesak Polri bergerak cepat untuk menangkap Saifudin.
Menurut Novel, Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian di Amerika Serikat untuk segera memulangkan Saifudin.
“Polri bisa meminta kepada kepolisian setempat untuk mendeportasi Saifudin,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Lelaki yang hobi bersepeda ini berharap Polri bisa menindak tegas Saifudin untuk memberikan efek jera bagi penista agama.
Novel menilai selama ini penegak hukum masih lembek kepada penista agama, sehingga kejadian ini terjadi berulang kali.
“Pantas saja rezim ini menjadi darurat penista agama karena tidak ada efek jera para pelakunya,” tegas Novel.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya melaporkan Saifudin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan meminta menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
PA 212 mendesak Polri bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk bisa memulangkan pendeta Saifudin Ibrahim dan melakukan proses hukum terhadapnya.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga