Pendeta Saifudin Ibrahim Ternyata Memantau Perkembangan Kasusnya di Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat itu ternyata memantau perkembangan kasusnya di Bareskrim.
"Jadi, rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Mantan Kapolres Palu ini mengatakan pihaknya telah melihat Saifudin memonitor kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Ramadhan, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Saifuddin.
"Kami melihat saudara SI (Saifudin Ibrahim) telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," kata Ramadhan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifudin diduga berada di Amerika Serikat.
Pendeta Saifudin Ibrahim ternyata memantau perkembangan kasusnya di Bareskrim. Hal ini diketahui dari video terbaru yang diunggah Saifudin.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar