Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.
Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).
Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube.
Namun, polisi enggan tergesa-gesa. Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu.
"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi