Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Komisi VIII DPR: Segera Tangkap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak aparat Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah menistakan agama Islam.
"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam, maka aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3).
Yandri juga menyotori pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren sebagai sumber teroris.
Menurut Yandri, pernyataan itu sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.
Yandri juga menegaskan masalah toleransi sudah selesai bagi umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.
"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," ujar Yandri Susanto.
Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang kemudian viral meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong Polri menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta menag menghapus 300 ayat di Al-Qur'an.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru