Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus, Komisi VIII DPR: Segera Tangkap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak aparat Polri segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang telah menistakan agama Islam.
"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam, maka aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifudin Ibrahim," kata Yandri kepada wartawan, Kamis (17/3).
Yandri juga menyotori pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren sebagai sumber teroris.
Menurut Yandri, pernyataan itu sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara.
Yandri juga menegaskan masalah toleransi sudah selesai bagi umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.
"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," ujar Yandri Susanto.
Sebelumnya, Pendeta Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang kemudian viral meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong Polri menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta menag menghapus 300 ayat di Al-Qur'an.
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental