Pendeta Tidak Boleh Kerja Proyek
Selasa, 02 Oktober 2012 – 09:23 WIB
Pdt. Ardi Lay, rekan seperjuangan pdt. Nonce Manu Kaho, mengatakan, seorang pendeta secara aturan itu tidak dilarang, namun terlepas dari pendeta, Ibu Nonce Manu Kaho itu adalah istri seorang anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang adalah sebagai seorang figur di masyarakat. Inilah yang menjadi soal, belum lagi yang bersangkutan sebagai ketua Klasis, sehingga akan menimbulkan pertanyaan negatif dari jemaatnya.
Kenapa menjadi persoalan, katanya, karena setahu dirinya Undang-undang melarang seorang anggota DPRD dan keluarganya mengelolah anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
"Kalau dari sisi aturan Pendeta tidak dilarang, tapi kemudian suaminya itu adalah anggota DPRD, maka inilah letak persoalannya. Terlepas saat proses tender itu benar dan bersih, namun orang akan melihat suaminya yang anggota DPRD itu punya andil dalam proses tender sampai dimenangkan proyek tersebut dan akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang negatif. Pertanyaannya, apa berkat yang diberikan Tuhan itu apa kurang,"ujarnya. (kr-8/boy)
BA"A-Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Timor (MS GMIT), Pdt Robert Litelnoni, segera memanggil Nonce Manu Kaho yang adalah seorang pendeta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online