Pendi Gelapkan Biaya Nikah Teman, Tega Banget
Jumat, 30 Oktober 2020 – 12:07 WIB
Sukamto yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
”Menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku di kampungnya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.”
“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Edy.
BACA JUGA: Berita Duka, Roni Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Atas perbuatannya, Pendi terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (sah/wdi/radarlampung.co.id)
MP alias Sepen alias Pendi warga Lemuing Jaya Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- 28 Tahun jadi Honorer, Apri Peserta Seleksi PPPK 2024 Sangat Terharu
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya