Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pendidikan antikorupsi menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, kerja sama KPK dengan Kemendikbud dalam menumbuhkan budaya antikorupsi pada peserta didik telah berlangsung. Secepatnya, modul-modul yang telah disusun diimplementasikan di sekolah-sekolah.

"Tidak akan ada mata pelajaran baru, tetapi nanti akan menjadi bagian dari beberapa kegiatan kurikulum pembelajaran di sekolah. Misalnya disisipkan di mata pelajaran tertentu contohnya PPKN,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (9/1).

Kemudian, edukasi antikorupsi juga bisa dilakukan melalui program penguatan pendidikan karakter (PPK).

“Jika diperlukan guru juga bisa melakukan simulasi berupa permainan simulasi tentang bagaimana praktik-praktik korupsi terjadi. Dan bagaimana upaya pencegahan dan penindakannya,” tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, kurikulum antikorupsi hanya merupakan salah satu faktor. Namun, masih terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan bersama-sama. Misalnya tata kelola di sekolah yang menerapkan prinsip kejujuran dan integritas.

"Kami sampai membicarakan bimbingan belajar untuk murid yang gurunya itu nanti di sekolah memberikan nilai. Itu juga melanggar prinsip," tandasnya. (esy/jpnn)


Kerja sama KPK dengan Kemendikbud dalam menumbuhkan budaya antikorupsi pada peserta didik telah berlangsung.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News