Pendidikan dan Kesehatan Tidak Kena PPN 12 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 hanya untuk barang mewah.
Menurut Misbakhun, kebutuhan pokok, kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak dikenakan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Karena, ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN," ujar Misbakhun di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Karena itu, legislator Partai Golkar ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen ini. Pasalnya, penerapan pajak ini tidak menyasar ke kebutuhan sehari-hari.
"Jadi msyarakat tidak perlu khawatir, dan itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Misbakhun mengungkapkan, masyarakat untuk saat ini tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu.
Hal itu dilakukan agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit ketimbang yang saat ini ditetapkan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 hanya untuk barang mewah.
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan