Pendidikan dan Kesehatan Tidak Kena PPN 12 Persen
Jumat, 06 Desember 2024 – 06:15 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 hanya untuk barang mewah. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
"Pak Presiden Prabowo tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.(antara/jpnn)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 hanya untuk barang mewah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan