Pendidikan Dijadikan Pundi-Pundi Pajak Pemerintah

Pendidikan Dijadikan Pundi-Pundi Pajak Pemerintah
Pendidikan Dijadikan Pundi-Pundi Pajak Pemerintah
JAKARTA - Wajar jika pendidikan di Indonesia itu Mahal. Pasalnya, pemerintah tidak mau rugi dan selalu mencari keuntungan dengan cara memasang tarif bagi pendidikan dan menjadikannya sebagai pundi-pundi penerimaan pajak bagi pemerintah.

Demikian dikemukakan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada JPNN, Jumat (28/12). Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari Undang-undang APBN setiap tahun, dimana pemerintah selalu menarget pajak pendidikan.

Pada tahun 2011, APBN 2011 menargetkan pendapatan pajak pendidikan sebesar Rp.3.671.104.343.000. Target itu bersumber dari beberapa pundi pendapatan, yakni uang pendidikan sebesar Rp.2.793.284.370.000, uang ujian masuk,kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan sebesar Rp.95.127.880.000, uang ujian masuk untuk menjalankan praktik sebesar Rp.52.261.935.000 dan pendapatan pendidikan lainnya sebesar Rp.730.430.158.000.

"Selain itu, dalam APBN 2011, pemerintah juga menargetkan pendapatan dari pajak  BLU (Badan layanan Umum)  pendidikan sebesar Rp.7.780.309.186.000," ungkap Uchok.

JAKARTA - Wajar jika pendidikan di Indonesia itu Mahal. Pasalnya, pemerintah tidak mau rugi dan selalu mencari keuntungan dengan cara memasang tarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News