Pendidikan Dijadikan Pundi-Pundi Pajak Pemerintah
Jumat, 28 Desember 2012 – 14:32 WIB
Sementara tahun 2012, dalam APBN perubahaan 2012 pemerintah menargetkan pendapatan pajak pendidikan sebesar Rp.2.365.735.509.000. Pundi-pundinya bersumber dari pendapatan uang pendidikan sebesar Rp.1.612.958.071.000, uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan sebesar Rp.84.753.136.000, uang ujian masuk untuk menjalankan praktik sebesar Rp.137.573.950.000, dan pendapatan pendidikan lainnya sebesar Rp.530.450.352.000.
Sedangkan dari dalam APBN Perubahaan 2012, pemerintah juga menargetkan kepada pajak BLU pendidikan sebesar Rp.9.546.933.008.000. Data menunjukkan kepada publik bahwa bahwa pendidikan Indonesia begitu mahal dan sangat membebani peserta didik seperti mahasiswa, disebabkanbesarnya biaya pajak pendidikan ini.
Kondisi ini menurut Uchok berdampak kepada hilangnya investasi sosial para lulusan perguruan tinggi. Semua keahlian lulusan perguruan tinggi akan diukur dengan uang. Selain itu, lulusan perguruan tinggi yang menjadi birokrat atau menjadi PNS orientasinya bukan untuk mengabdi pada negara atau menjadi pelayan masyarakat, tapi lebih mengutamakan mencari uang agar bisa mengembalikan pengeluaran untuk membayar pajak pendidikan.
"Makanya PNS ke depan itu, biarpun digaji besar akan tetap melakukan korupsi karena dampak dari mahalnya pajak pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah," tegas Uchok.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wajar jika pendidikan di Indonesia itu Mahal. Pasalnya, pemerintah tidak mau rugi dan selalu mencari keuntungan dengan cara memasang tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas