Pendidikan Kering

Oleh: Dahlan Iskan

Pendidikan Kering
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Beliau adalah profesor emeritus untuk ilmu bedah jantung. Juga perintis bedah jantung di Surabaya. Usianya sudah 78 tahun tetapi masih prima. Masih mengajar. Masih buka praktik. Badannya sehat. Langsing. Tinggi. Ganteng.

Baca Juga:

Puruhito sangat peduli pendidikan. Karena itu ia ingin tahu mengapa RUU ini tidak jadi prioritas untuk dibicarakan.

Tentu RUU ini tidak menghasilkan uang. Tidak mendatangkan rombongan investor. Tidak ada hubungannya dengan roket pertumbuhan ekonomi. Setidaknya secara langsung.

Karena itu tidak tergolong ke dalam RUU yang seksi. Padahal ini seksi banget.

Maka Prof Puruhito pun mengumpulkan begitu banyak bahan. Lalu mengirimkannya kepada sana.

Ibarat sama-sama mengelola restoran Prof Puruhito yang belanja bahan. Saya tinggal menyeleksinya. Lalu memasaknya. Dan memberi bumbu. Dan menghidangkannya.

Ternyata RUU Pendidikan ini sebenarnya juga omnibus law. Kecil-kecilan. Tiga UU yang terkait pendidikan disatukan di sini: UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, dan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi.

Di situ ada yang tidak sinkron. Ada juga yang tidak relevan lagi. Bahkan ada pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Misalnya dibatalkannya status sekolah internasional. Juga soal dimasukkannya gaji guru menjadi bagian dari 20 persen anggaran negara.

Tentu RUU Sisdiknas bukan RUU yang 'basah'. Semangat membahas RUU basah tentu berbeda dengan RUU setengah basah. Apalagi RUU kerontang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News