Pendidikan Kering
Oleh: Dahlan Iskan
Di bidang kurikulum tidak banyak perubahan. Yang berubah soal pelajaran kewarganegaraan. Yang lama: pelajaran kewarganegaraan wajib tetapi Pancasila tidak. Di RUU ini Pancasila menjadi wajib.
Demikian juga agama. Termasuk bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya, keterampilan, muatan lokal, dan olahraga.
Dengan diwajibkannya pelajaran agama maka tidak akan ada peluang murid untuk minta dispensasi tidak ikut pelajaran agama apa pun. Di sini, agama sebagai hak individu meningkat menjadi wajib.
Intinya di RUU ini ada pengakuan bahwa pembelajaran itu berbeda dengan pendidikan. Pendidikan hanya bagian dari pembelajaran.
"Pembelajaran adalah proses perolehan dan modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, perilaku". Itu bisa didapat dari pendidikan, bisa juga dari pengalaman hidup.
Yang jelas, RUU ini jauh lebih baik dari UU yang lama. Prof Puruhito bilang begitu. Saya juga. Memang seharusnya begitu. Yang baru harus lebih maju.
Hanya saja kali ini DPR memilih jalan di tempat. (*)
Tentu RUU Sisdiknas bukan RUU yang 'basah'. Semangat membahas RUU basah tentu berbeda dengan RUU setengah basah. Apalagi RUU kerontang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Wanita Global
- Mau Berubah?
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong