Pendidikan Kian Tak Terarah, UU Sisdiknas Perlu Direvisi
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:29 WIB
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang membicangi pendidikan, menganggap dengan UU justru kebijakan pemerintah di bidang pendidikan semakin tak terarah.
“Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan nasional pendidikan. Terpenting, UU Sisdiknas itu memang harus segera direvisi untuk bisa mengimbangi perkembangan kebijakan pendidikan saat ini,” ungkap anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menambahkan, saat ini banyak sekali kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang berbenturan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). Akibatnya, lanjut Rohmani, banyak program pemerintah yang tidak efektif implementasinya di daerah.
Bahkan, daerah pun terkadang cenderung tidak mengindahkan kebijakan atau aturan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan yang hanya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman, tidak aakn banyak berpengaruh. "Tetapi kalau didorong dengan perubahan (revisi UU Sisdiknas), akan sangat mungkin direalisasikan semuanya,” tegasnya.
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation