Pendidikan Kian Tak Terarah, UU Sisdiknas Perlu Direvisi
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:29 WIB

Pendidikan Kian Tak Terarah, UU Sisdiknas Perlu Direvisi
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang membicangi pendidikan, menganggap dengan UU justru kebijakan pemerintah di bidang pendidikan semakin tak terarah.
“Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan nasional pendidikan. Terpenting, UU Sisdiknas itu memang harus segera direvisi untuk bisa mengimbangi perkembangan kebijakan pendidikan saat ini,” ungkap anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menambahkan, saat ini banyak sekali kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang berbenturan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). Akibatnya, lanjut Rohmani, banyak program pemerintah yang tidak efektif implementasinya di daerah.
Bahkan, daerah pun terkadang cenderung tidak mengindahkan kebijakan atau aturan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan yang hanya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman, tidak aakn banyak berpengaruh. "Tetapi kalau didorong dengan perubahan (revisi UU Sisdiknas), akan sangat mungkin direalisasikan semuanya,” tegasnya.
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral