Pendiri ACT Ahyudin: Demi Allah, Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan empat orang saksi. Selain Ahyudin, juga diperiksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan staf bagian kemitraan serta keuangan ACT.
Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Ahyudin terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara Ibnu Khajar dan dua saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahyudin mengaku dirinya siap berkorban maupun dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar