Pendiri Laskar Jihad dan Pengikutnya Tersangka Kasus Perusakan Rumah Warga

jpnn.com, JAKARTA - Polda Papua menetapkan pendiri Laskar Jihad yakni Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura pada Rabu (27/2) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menerangkan, penetapan ini dilakukan pada Kamis (28/2) malam.
“Setelah gelar perkara ditetapkan tujuh tersangka,” ujar Kamal, Jumat (1/3).
Adapun enam pengikut Jafar yang juga dijadikan tersangka yakni AJU (20), B, S alias AY (42), AR (43), dan IJ (29). Kemudian, ada satu pengikut Jafar yang sempat diamankan berinisial F, namun dia tak terbukti terlibat perusakan.
BACA JUGA: Polda Belum Ambil Tindakan atas Aktivitas Laskar Jihad di Papua
Kamal menambahkan, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain pasal tersebut, tercatat tiga tersangka, yakni JUT, AB, dan AY dikenakan pasal tambahan di UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Namun, saat ini kepolisian belum bisa menahan Jafar. Pasalnya, Jafar masih dirawat di RS Bhayangkara Papua.
“Penyakit asam urat sempat kambuh. Sekarang masih dirawat dan terus membaik,” tandas Kamal.(cuy/jpnn)
Polda Papua menetapkan pendiri Laskar Jihad yakni Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura pada Rabu (27/2).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas