Pendiri Megaupload Menangi atas Akses Datanya
Senin, 03 Juni 2013 – 14:59 WIB

Pendiri Megaupload Menangi atas Akses Datanya
NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti yang disita aparat atas tuduhan pembajakan. Menurut laman Businessspectator, Senin (3/6), AS menuduh Megaupload membuat keuntungan besar dari pembajakan digital dengan membantu orang lain berbagi film dan musik secara ilegal. Penggerebekan yang dipimpin oleh FBI, memaksa Megaupload ditutup.
Melalui keputusan ini, Kim berhak melakukan akses atas file Megaupload yang sebelumnya disita dalam penggerebekan layanan penyimpanan file tersebut.
Dalam persidangan, pendiri situs berbagi file ini menyatakan kerugiannya karena polisi bisa melihat bukti yang dijadikan dakwaan sementara pihaknya tidak bisa. Komputer, hard drive dan dokumen disita pada Januari 2012 selama penggerebekan terkoordinasi oleh otoritas AS.
Baca Juga:
NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti
BERITA TERKAIT
- TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia
- Hadirkan Solusi Internet Terjangkau, Surge Berkolaborasi dengan OREX SAI
- Infinix NOTE 50 Series, AI Gaming Phone dengan Performa Tangguh dan Fitur Canggih
- KORIKA Bermitra dengan BMKG Mengembangkan Climate Smart Indonesia Berbasis AI
- Komdigi Bergerak, Buru Pelaku BTS Palsu Penyebar SMS Penipuan
- Telkomsel Prediksi Trafik Data pada Ramadan & Idufitri 2025 Meroket, Jadi Sebegini