Pendiri Megaupload Menangi atas Akses Datanya
Senin, 03 Juni 2013 – 14:59 WIB
NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti yang disita aparat atas tuduhan pembajakan. Menurut laman Businessspectator, Senin (3/6), AS menuduh Megaupload membuat keuntungan besar dari pembajakan digital dengan membantu orang lain berbagi film dan musik secara ilegal. Penggerebekan yang dipimpin oleh FBI, memaksa Megaupload ditutup.
Melalui keputusan ini, Kim berhak melakukan akses atas file Megaupload yang sebelumnya disita dalam penggerebekan layanan penyimpanan file tersebut.
Dalam persidangan, pendiri situs berbagi file ini menyatakan kerugiannya karena polisi bisa melihat bukti yang dijadikan dakwaan sementara pihaknya tidak bisa. Komputer, hard drive dan dokumen disita pada Januari 2012 selama penggerebekan terkoordinasi oleh otoritas AS.
Baca Juga:
NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti
BERITA TERKAIT
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Tim Robotik STIP Jakarta Raih 3 Penghargaan di World Robotic Games of Singapore 2024
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi
- Keunggulan Flex Mode yang Bisa Didapat pada Galaxy Z Fold6
- Game Ragnarok Classic Hadir dengan Fitur Modern, Makin Seru
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua