Pendiri Partai Demokrat Sumbar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut jaksa, Yogan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrag I Putu Sudiartana terkait pengurusan anggaran pembangunan ruas jalan di Sumbar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," kata JPU KPK Arief Suhermanto membacakan tuntutan Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).
Menurut jaksa, Yogan menyuap Putu Rp 125 juta dari Rp 500 juta uang yang dikumpulkan dari pengusaha.
Yogan dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun hal yang meringankan karena Yogan menderita sakit jantung dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpin Apel Perdana, Maryono Hasan Ajak Pegawai Selalu Enjoy Melayani Warga
- Rosan Ditunjuk Jadi CEO BPI Danantara, Berapa Kekayaannya?
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Kurangi Biaya Kesehatan Akibat Merokok
- Dony & Pandu Jadi Pengendali Danantara, Legislator: Kami Akan Mengawasi
- Memfasilitasi Masyarakat, Program Balik Kerja Bareng BPKH Kembali Hadir
- Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Puan Saat Peluncuran Danantara