Pendiri Partai Demokrat Sumbar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut jaksa, Yogan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrag I Putu Sudiartana terkait pengurusan anggaran pembangunan ruas jalan di Sumbar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," kata JPU KPK Arief Suhermanto membacakan tuntutan Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).
Menurut jaksa, Yogan menyuap Putu Rp 125 juta dari Rp 500 juta uang yang dikumpulkan dari pengusaha.
Yogan dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun hal yang meringankan karena Yogan menderita sakit jantung dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan, Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai