Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Senin, 13 Mei 2013 – 11:21 WIB
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi Hasan Ishaq, yang sudah dilaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2011 lalu.
Yusuf Supendi yang datang ke Bareskrim Polri, Senin (13/5) sekitar 10.15 WIB, cukup mengagetkan awak media yang kebetulan juga akan melaporkan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik terhadap PKS.
Baca Juga:
Menurut Yusuf Supendi, kedatangan ke Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Luthfi Hasan Ishaq yang sudah dilaporkannya tanggal 27 Maret 2011.
"Saya membuat laporan di sini atas nama Luthfi, terkait ancaman kekerasan yang saya adukan dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Yusuf.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus