Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Senin, 13 Mei 2013 – 11:21 WIB
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi Hasan Ishaq, yang sudah dilaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2011 lalu.
Yusuf Supendi yang datang ke Bareskrim Polri, Senin (13/5) sekitar 10.15 WIB, cukup mengagetkan awak media yang kebetulan juga akan melaporkan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik terhadap PKS.
Baca Juga:
Menurut Yusuf Supendi, kedatangan ke Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Luthfi Hasan Ishaq yang sudah dilaporkannya tanggal 27 Maret 2011.
"Saya membuat laporan di sini atas nama Luthfi, terkait ancaman kekerasan yang saya adukan dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Yusuf.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak