Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim

Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Menurutnya, karena saat laporan dibuat Luthfi Hasan Ishaq masih menjabat anggota DPR RI, maka izin pemeriksaannya sulit dikeluarkan oleh PKS. Karena saat ini Luthfi bukan lagi menjabat anggota DPR RI, maka dia ingin menanyakan kelanjutannya.

"Karena saat itu dia sebagai anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Saat ini dia tidak anggota DPR RI lagi, jadi saya akan tanyakan ke penyidik tentang kelanjutan laporan saya itu," tegasnya.

Yusuf Supendi juga menegaskan, berapapun lamanya Luthfi Hasan Ishaq dipenjara KPK terkait kasus sapi impor, dia tetap akan menggugat Luthfi terkait kasus yang sudah dia laporkan ke Bareskrim Polri.

"Saya tetap akan lanjutkan hak saya sebagai warga negara. Karena Luthfi sudah mencemarkan nama baik saya atas tuduhan mengganggu istri orang lain sampai cerai dan dipecat. Ini adalah fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yusuf.

JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News