Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Senin, 13 Mei 2013 – 11:21 WIB

Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Menurutnya, karena saat laporan dibuat Luthfi Hasan Ishaq masih menjabat anggota DPR RI, maka izin pemeriksaannya sulit dikeluarkan oleh PKS. Karena saat ini Luthfi bukan lagi menjabat anggota DPR RI, maka dia ingin menanyakan kelanjutannya.
Baca Juga:
"Karena saat itu dia sebagai anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Saat ini dia tidak anggota DPR RI lagi, jadi saya akan tanyakan ke penyidik tentang kelanjutan laporan saya itu," tegasnya.
Yusuf Supendi juga menegaskan, berapapun lamanya Luthfi Hasan Ishaq dipenjara KPK terkait kasus sapi impor, dia tetap akan menggugat Luthfi terkait kasus yang sudah dia laporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya tetap akan lanjutkan hak saya sebagai warga negara. Karena Luthfi sudah mencemarkan nama baik saya atas tuduhan mengganggu istri orang lain sampai cerai dan dipecat. Ini adalah fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yusuf.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat