Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Senin, 13 Mei 2013 – 11:21 WIB
Menurutnya, karena saat laporan dibuat Luthfi Hasan Ishaq masih menjabat anggota DPR RI, maka izin pemeriksaannya sulit dikeluarkan oleh PKS. Karena saat ini Luthfi bukan lagi menjabat anggota DPR RI, maka dia ingin menanyakan kelanjutannya.
Baca Juga:
"Karena saat itu dia sebagai anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Saat ini dia tidak anggota DPR RI lagi, jadi saya akan tanyakan ke penyidik tentang kelanjutan laporan saya itu," tegasnya.
Yusuf Supendi juga menegaskan, berapapun lamanya Luthfi Hasan Ishaq dipenjara KPK terkait kasus sapi impor, dia tetap akan menggugat Luthfi terkait kasus yang sudah dia laporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya tetap akan lanjutkan hak saya sebagai warga negara. Karena Luthfi sudah mencemarkan nama baik saya atas tuduhan mengganggu istri orang lain sampai cerai dan dipecat. Ini adalah fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yusuf.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus