Pendiri PKS: Perlawanan ke KPK Kurang Tepat
Senin, 13 Mei 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA - Saat datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan kelanjutan laporannya atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, Yusuf Supendi juga menyampaikan nasehat untuk para elit partai yang dipimpin Anis Matta itu. "Justru sebenarnya kalau KPK melakukan tindakan lebih tegas, menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, pasal 21 terkait tindakan menghalangi penyidikan KPK, itu bisa dipidanakan paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Yusuf Supendi.
"Elit PKS saya sarankan lebih cermat memahami peraturan penudang-undangan. Perlawan PKS (ke KPK) saya kira kurang tepat," kata Yusuf mengingatkan, Senin (13/5).
Menurut salah seorang pendiri Partai Keadilan itu, rencana elit PKS melaporkan oknum di KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik atas penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait dengan dugaan korupsi impor daging, bukanlah suatu yang besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan kelanjutan laporannya atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan