Pendiri PKS: Perlawanan ke KPK Kurang Tepat
Senin, 13 Mei 2013 – 12:55 WIB
JAKARTA - Saat datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan kelanjutan laporannya atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, Yusuf Supendi juga menyampaikan nasehat untuk para elit partai yang dipimpin Anis Matta itu. "Justru sebenarnya kalau KPK melakukan tindakan lebih tegas, menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, pasal 21 terkait tindakan menghalangi penyidikan KPK, itu bisa dipidanakan paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Yusuf Supendi.
"Elit PKS saya sarankan lebih cermat memahami peraturan penudang-undangan. Perlawan PKS (ke KPK) saya kira kurang tepat," kata Yusuf mengingatkan, Senin (13/5).
Menurut salah seorang pendiri Partai Keadilan itu, rencana elit PKS melaporkan oknum di KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik atas penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait dengan dugaan korupsi impor daging, bukanlah suatu yang besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menanyakan kelanjutan laporannya atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah