Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya oleh pendiri Yayasan Trisakti. Pasalnya, pemberian gelar itu diberikan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak menguasai Universitas Trisakti. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MA, termasuk Taufiq Kiemas yang menerima gelar. Karenanya, kata Harry, pemberian gelar itu dapat dikatakan sebagai transaksi ilegal.
Pendiri Yayasan Trisakti, Harry Tjan Silalahi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/3), mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005 lalu, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum Universitas Trisaksi, termasuk pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor, dianggap tidak sah. Karenanya, pemberian gelar Honoris Causa ke Taufiq juga tidak sah.
“Thoby yang secara hukum tidak sah, tetapi melantik dan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua MPR. Jadi ada seolah-olah pembenaran seorang pembajak memberikan gelar kepada orang yang terhormat,” kata salah seorang
Baca Juga:
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas