Pendiri Trisakti Persoalkan Gelar Doktor untuk Taufiq Kiemas
Rabu, 13 Maret 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya oleh pendiri Yayasan Trisakti. Pasalnya, pemberian gelar itu diberikan oleh pihak yang secara hukum tidak berhak menguasai Universitas Trisakti. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MA, termasuk Taufiq Kiemas yang menerima gelar. Karenanya, kata Harry, pemberian gelar itu dapat dikatakan sebagai transaksi ilegal.
Pendiri Yayasan Trisakti, Harry Tjan Silalahi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/3), mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005 lalu, telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum Universitas Trisaksi, termasuk pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor, dianggap tidak sah. Karenanya, pemberian gelar Honoris Causa ke Taufiq juga tidak sah.
“Thoby yang secara hukum tidak sah, tetapi melantik dan memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua MPR. Jadi ada seolah-olah pembenaran seorang pembajak memberikan gelar kepada orang yang terhormat,” kata salah seorang
Baca Juga:
JAKARTA - Gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Ketua MPR, Taufiq Kiemas dari Universitas Trisakti, Minggu (10/3) lalu, dipertanyakan keabsahannya
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara