Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal

Atas dasar akta tersebut, pengangkatan kembali Dr. Achmad Farich, dr., M.M. sebagai rektor dilakukan secara sah melalui SK YATBL Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 dan Surat Penetapan Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025.
Kedua surat ini telah diperkuat secara administratif oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 0945/B3/DT.03/08/2025 Tanggal 25 Maret 2025.
Rusli Bintang mengaku sedih karena konflik ini tidak hanya mencoreng nama baik yayasan, tetapi juga membuat mahasiswa dan civitas akademika menjadi korban kegaduhan.
Dia juga menyayangkan konflik ini telah menyeret urusan keluarga ke ruang publik, bahkan hingga ke ranah hukum.
“Saya tidak gentar dengan tekanan. Namun, saya khawatir kalau kampus ini kehilangan arah. Kalau pendidikan jadi ajang perebutan kuasa, kami semua gagal,” kata dia.
Rusli juga menegaskan bahwa yayasan tidak dapat diwariskan, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa harta dan wewenang yayasan bersifat nirlaba dan tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Rusli menyerukan kepada semua pihak untuk kembali pada substansi hukum dan semangat awal pendirian kampus.
Pendiri Universitas Malahayati dan Ketua Pembina YATBL Rusli Bintang angkat bicara di tengah kisruh internal yang terus bergulir di kampus yang didirikannya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Lansia, dan 668 Yayasan di Papua
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar