Pendiri Yayasan AIS Laporkan Para Pengurus ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Pendiri Yayasan AIS Laporkan Para Pengurus ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Penny Robertson, pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus Yayasan AIS ke Polda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Penny Robertson, pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus Yayasan AIS ke polisi.

Pengurus yayasan yang dilaporkan adalah anggota Pembina Yayasan AS berinisial AS dan RK alias RH, serta seorang notaris berinisial LSN atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dan memasukan keterangan palsu dalam akta autentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS.

Kuasa Hukum Penny Robertson, Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H mengatakan dugaan perbuatan pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Januari 2024 di sekolah AIS oleh para pengurus Yayasan AIS.

Para terlapor mengubah susunan pembina, pengawas dan pengurus yayasan secara sepihak tanpa mengikuti aturan dan hukum yang berkaku di dalam UU nomor 28 tahun 2004 mengenai yayasan.

Arie Wirahadikusuma mengatakan kronologi dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para pengurus AIS bersama-sama dengan notaris dengan tujuan menyingkirkan salah seorang pembina Yayasan yang bernama Derek Robertson seorang WNA tanpa melalui proses hukum serta aturan yang berlaku terkait dengan aturan di UU Nomor 28 Tahun 2004.

Dalam rapat perubahan struktur kepengurusan Yayayas AIS tersebut, katanya, RK, AS dan Notaris secara bersama-sama melakukan Rapat Pembina Yayasan secara melanggar aturan yang sah.

Arie dan Ngurah mengatakan bahwa kliennya merupakan pembina Yayasan sampai 2024, tetapi tiba-tiba para pengurus Yayasan AIS yang berinisial AS dan RK ini melakukan perubahan akta yayasan tanpa mekanisme rapat perubahan struktur kepengurusan secara sah dan diketahui oleh Derek Robertson selaku pembina pada November 2024.

Menurut kedua kliennya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan AIS tersebut bertujuan untuk pengambil alihan yayasan beserta asetnya dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Seorang WNA bernama Penny Robertson, pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus Yayasan AIS ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News