Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN
Majelis hakim MK, kebijakan yang diambil Pertamina saat ini tidak menghilangkan kewenangan penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam.
Hal itu juga terkait kontrol pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang.
Diharapkan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dapat terjamin dengan sebaik-baiknya.
“MK sebenarnya bukan baru pertama kali mengadili uji materiil terhadap pasal yang sama, yang diajukan oleh pemohon-pemohon yang lain khususnya terkait dengan Pasal 33 UUD 45. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kali ini, sebenarnya hanya menegaskan atas putusan-putusan Mahkamah sebelumnya atas tafsir Pasal 33,” imbuhnya.
Yusril juga mengatakan MK menilai pendirian holding yang dilakukan oleh Pertamina itu sesuatu yang tidak salah.
Dibenarkan oleh Pasal 77 UU BUMN serta tidak menabrak Pasal 33 UUD 1945.
Apalagi bila privatisasi itu terjadi pada tingkat anak perusahaan Pertamina, di mana anak perusahaan tersebut sebenarnya bukan secara langsung merupakan BUMN.
Menurutnya, penguasaan negara melalui Pertamina secara tidak langsung.
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Tinjau Kesiapan Satgas Nataru, Menteri ESDM: Allhamdulillah, Kondisi Aman
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO