Pendirian Holding Pertamina Tak Melanggar, MK Tolak Uji Materiil Pasar 77 UU BUMN

"Pertamina mempunyai anak perusahaan, Pertamina menguasai 90 persen sahamnya, tapi 10 persen bisa dilepas ke publik atau pemerintah memiliki golden share atau saham merah putih," ungkapnya.
Yusril menerangkan pada kondisi tersebut, pemerintah mempunyai Hak Veto dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan bangsa dan negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 45 tetap dapat terjamin pelaksanaannya.
Pada uji materiil ini, para pemohon mendalilkan tidak boleh dilakukan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengolah sumber daya alam termasuk Pertamina.
“Baik holdingisasi dan privatisasi dapat dilakukan, sepanjang tidak menghilangkan kekuasaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki,” tegas Yusril. (jpnn)
MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kaya Susah
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini