Pendukung Anand Krishna Demo
Sabtu, 02 April 2011 – 08:41 WIB
JAKARTA - Setelah Anand Krishna ditahan, simpatisan terdakwa pelecehan seksual itu melakukan perlawanan. Sedikitnya, 150 simpatisan tokoh spritual itu menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin. Mereka membentangkan spanduk meminta agar Anand Krishna dibebaskan. Selain itu juga mereka menuntut agar ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu diganti. Dalam aksi itu, para pendemo juga membagi-bagikan selebaran bantahan tuduhan pelecehan seksual kepada Anand Krishna. Aksi demo itu sempat menyita perhatian pengendara yang melintas di depan PN Jakarta Selatan di Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk diketahui,
Prashant Gangthani, anak Anand Krishna saat ditemui koran ini di PN Jakarta Selatan mengatakan kalau puluhan pendukung ayahnya itu datang dari berbagai kota di tanah air. Dia juga mengatakan, protes itu dilakukan lantaran majelis hakim telah sewenang-wenang menahan ayahnya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengajukan penuntutan kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga:
”Majelis hakim beralasan, khawatir ayah saya melakukan perbuatan yang sama. Padahal tuduhan itu belum terbukti,” tukasnya. Selain itu, Prashant juga mengaku telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar hakim yang menangani kasus ayahnya diperiksa karena diduga melanggar kode etik. ”Kami juga akan mengirimkan surat keberatan yang sama ke Komisi Yudisial,” ungkapnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah Anand Krishna ditahan, simpatisan terdakwa pelecehan seksual itu melakukan perlawanan. Sedikitnya, 150 simpatisan tokoh spritual
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa