Pendukung Anand Krishna Demo
Sabtu, 02 April 2011 – 08:41 WIB
Anand diajukan ke meja hijau karena didakwa melecehkan salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Dia dijerat pasal 270 KUHP tentang Pelecehan Seksual.
Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sebelumnya dia sempat dirawat di RS Fatmawati sejak 9-17 Maret 2011 lalu karena mogok makan. Perawatannya kemudian dipindahkan ke RS Polri. Anand didiagnosa menderita penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi. Kondisinya melemah karena mogok makan bentuk protes penetapan dirinya sebagai tahanan. Sejak kemarin, dia dikembalikan ke Rutan Cipinang. (ibl)
JAKARTA - Setelah Anand Krishna ditahan, simpatisan terdakwa pelecehan seksual itu melakukan perlawanan. Sedikitnya, 150 simpatisan tokoh spritual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini