Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu
Lengkapi Berkas Verifikasi, Ditenggat Hingga 25 November
Jumat, 11 November 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 2014. Meski demikian, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran. Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi. Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.
Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan, ketiga parpol baru itu diberi kesempatan hingga 25 November mendatang.
Denny yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi. "Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel