Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu

Lengkapi Berkas Verifikasi, Ditenggat Hingga 25 November

Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu
Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 2014. Meski demikian, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan, ketiga parpol baru itu diberi kesempatan hingga 25 November mendatang.

Denny yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi. "Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir," sebutnya.

Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi. Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News