Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu
Lengkapi Berkas Verifikasi, Ditenggat Hingga 25 November
Jumat, 11 November 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 2014. Meski demikian, masih ada tiga parpol baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran. Kemenhukham akan mengundang perwakilan ketiga parpol untuk mendapatkan informasi persyaratan yang harus dilengkapi. Rencananya, ketiga parpol baru itu diminta hadir di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin (14/11) pekan depan pukul 10.00 WIB.
Tiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Karya Republik. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan, ketiga parpol baru itu diberi kesempatan hingga 25 November mendatang.
Denny yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa ketiga parpol tersebut perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk lolos verifikasi. "Misalnya surat penyataan bermaterai yang menerangkan pengurus partainya tidak terafiliasi dengan partai lain serta KTP yang belum dilegalisir," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan Partai Nasisonal Demokrat (NasDem) sebagai parpol baru berbadan hukum yang lolos verifikasi
BERITA TERKAIT
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?