Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
Jumat, 29 Januari 2021 – 02:25 WIB

Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN
Dalam kasus tersebut, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Polisi sudah menahan Ambroncius agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, mantan Caleg DPR RI dari Partai Hanura itu sudah meminta maaf kepada warga Papua maupun PIgai.
Ambroncius juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua lewat konten rasial yang diunggahnya di media sosial.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji komentari penangkapan dan penetapan tersangka Ambroncius Nababan, pelaku rasial terhadap Natalius Pigai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat