Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
jpnn.com - JAKARTA - Penebangan sebuah pohon di Menteng, Jakarta Pusat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di dekat kantor KPU, Jakarta.
Pohon yang dipotong jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter.
Informasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyebut petugas telah turun untuk meninjau informasi terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11).
Dari keterangan petugas di lapangan pengelola renovasi menyatakan telah melakukan proses permohonan izin tetapi ditolak.
Petugas juga mendapatkan informasi penebangan dilakukan pada pekan lalu.
Penebangan sebuah pohon di Menteng, Jakarta Pusat diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.
- Warga Laporkan Ada Aktivitas Penebangan Pohon di Kawasan Gunung Rinjani
- Optimalisasi Aset, 2 Perusahaan Ini Buka Gerai Kopi di Kawasan Strategis di Menteng
- 11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng