Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB
Dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini laporannya telah selesai divalidasi Biro Pemerintahan Pemprov DKI.
Sebelumnya, proses renovasi sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta diduga melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi.
Namun, aktivitas yang ada diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). (gir/jpnn)
Penebangan sebuah pohon di Menteng, Jakarta Pusat diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Warga Laporkan Ada Aktivitas Penebangan Pohon di Kawasan Gunung Rinjani
- Optimalisasi Aset, 2 Perusahaan Ini Buka Gerai Kopi di Kawasan Strategis di Menteng
- 11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng