Penegak Hukum Bisa Sita Lahan PTPN yang Dikuasai Rizieq Shihab

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga. "Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dikakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.
Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya.
Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.
“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.
Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Iwan menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” imbuhnya.
Menurutnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Natalia
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- PTPN III Raih 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, PalmCo Menebar Kebaikan di Masjid & Ponpes
- PTPN III Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN