Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Minggu, 06 Januari 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut anggota Komisi III Indra mendesak agar para penegak hukum harus segera memverifikasi, memvivalidasi, dan menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya apabila memang data/temuan PPATK tersebut buktinya cukup dan memenuhi unsur, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti menindaknya. "Siapapun yang melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," tegas Indra.
Terlepas dugaan atau asumsi temuan PPATK benar atau tidak, pernyataan itu harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol. "Terlebih untuk aparat penegak hukum," kata Indra.
Oleh karena itu, lanjut Indra, PPATK jangan hanya merilis pernyataan tentang dugaan adanya korupsi. Tapi alangkah baiknya temuan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK, kepolisian, kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan