Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Minggu, 06 Januari 2013 – 14:21 WIB

Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, melaporkan keaparat penegak hukum atas hasil analisis transaksi mencurigakan, merupakan tugas/kewajiban PPATK yang diamanahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab itu, Badan Kehormatan (BK) DPR melalui Pimpinan DPR harus juga segera menyurati PPATK untuk meminta Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK atas dugaan korupsi tersebut. "Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Indra.
Baca Juga:
Indra menambahkan, praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar dan DPR dibersihkan dari para koruptor. Kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal masih banyak anggota DPR yang amanah, bersih dan tidak terlibat dengan praktek-praktek kotor/korupsi. "Akibat perbuatan menyimpang/korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," tukas Indra. (mrk/boy/jpnn)
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar