Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu

Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu
Sejumlah aparat gabungan membongkar sisa-sisa pondok pada penertiban lokasi pertambangan emas di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (1/9/2016). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/aa. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiyawan menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus. (antara/jpnn)

Mulyanto mendesak aparat penegak hukum mengungkap siapa aktor intelektual tambang ilegal di Palu, Sulteng.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News