Penegak Hukum Harus Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Tarumanegara Jakarta menggelar Law Fair IV dalam upaya memberikan ruang pengembangan pemikiran serta aktualisasi diri.
Tahun ini, ajang tersebut mengusung tema 'Optimalisasi Prinsip Strict Liability dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi'.
Dalam ajang Tarumanegara Law Fair IV, ini penyelenggara juga menggelar webinar nasional bertajuk 'Mengenal Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Sistem Peradilan Indonesia'.
Salah satu tujuan webinar ini untuk meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat luas terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Praktisi hukum Dr. Wardaniman Larosa, SH., MH, mengatakan bahwa penerapan prinsip Strict Liability dalam sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah hukum perdata dan pidana penting.
Menurut Laywer dan Founder WLP Law Firm ini, aparat penegak hukum harus mengedepankan penyelesaian sengketa ADR, yaitu Mediasi.
"Hal ini guna tercapainya win-win solution terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa," kata Wardaniman, dalam pemaparannya.
Selain Wardiman, pembicara dari lingkup Badan Peradilan ada Edi Wibowo selaku Hakim dan Sekertaris Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Praktisi hukum dari WLP Law Firm mengingatkan agar aparat penegak hukum harus mengedepankan mediasi dalam penyelesaian sengketa.
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT
- Keren, Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Kaltara
- Bea Cukai Pertegas Fungsi Community Protector Lewat Sinergi di 3 Wilayah Ini
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Bea Cukai Sebut Kunker Antarinstansi jadi Upaya Perkuat Sinergi