Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, melihat perlunya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zarof Ricar.
Jika ada alat bukti lain Zarof bisa dijerat dengan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi, surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor,” kata Abdul Fickar.
Hal ini disampaikan Abdul Fickar menanggapi desakan publik agar Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Dari temuan ini, Kejagung telah menemukan dugaan suap Rp 60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat, yang memberi vonis lepas korporasi yang menjadi terdakwa di kasus impor CPO.
Dari besarnya nilai uang dan emas yang hampir mencapai Rp 1 triliun, publik menduga Zarof mengatur banyak perkara hukum.
Abdul Fickar mengatakan pentig untuk terus mengejar kasus-kasus yang terkena suap Zarof ini.
“Penting untuk memberi alasan (rasionalisasi) dari jumlah barang bukti uang yang begitu banyak, yang tidak mungkin hanya diberikan oleh seorang saja,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zarof Ricar
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi