Penegak Hukum jangan Lupa Miskinkan Koruptor lewat TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Sistem penegakkan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Walaupun sudah divonis penjara, hampir sebagian besar narapidana korupsi bahkan mampu membeli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Direktur Eksekutif Study Club For Rar Againts Corruprion, Rich Ilman Bimantika menjelaskan aparat penegak hukum baik dari KPK serta Kemenkumham harusnya tegas terhadap perlakuan istimewa yang diterima para pelaku koruptor seperti Setya Novanto.
"Apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin sudah menjadi potret buram dan membuktikan hukum belum bisa berdiri tegak," katanya.
Tak hanya itu Ilman juga mengatakan bahwa KPK dan Kemenkumham harus lebih mampu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka korupsi.
Tujuannya, agar negara bisa menyita seluruh aset yang dimiliki narapidana korupsi.
"Beberapa kasus, penyitaan terhadap hasil tindak pidana korupsi itu lambat. Ada yang satu tahun sesudah berjalan masa hukuman, baru bisa diambil. Padahal, aset narapidana harus bisa segera diambil untuk mencegah masalah-masalah selanjutnya," paparnya.
Menurutnya, upaya penyitaan aset koruptor akan membuat para narapidana kasus korupsi tidak bisa berbuat banyak. Termasuk upaya untuk membeli berbagai fasilitas di dalam lapas, seperti yang selama ini terjadi.
Koruptor yang masih memiliki kekayaan bisa membeli fasilitas mewah di lapas seperti Sukamiskin.
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri