Penegak Hukum jangan Lupa Miskinkan Koruptor lewat TPPU
Namun demikian, diakui, masih ada banyak hambatan yang ditemui penegak hukum ketika menerapkan pasal TPPU. Selain pembuktian yang sulit, aset narapidana yang diambil negara juga terkesan sangat lambat.
Dia mencontohkan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi masih bisa membeli fasilitas yang ada di dalam lapas.
Dalam inspeksi mendadak Ombudsman, mantan Ketua DPR Setya Novanto masih menghuni sel mewah.
"Pergantian mencopot Kalapas ternyata tidak berdampak signifikan, apalagi terus membludaknya tahanan narapidana korupsi" ucapnya.
Sementara itu pengamat politik, Karyono Wibowo mengatakan ada banyak penyebab masih maraknya kasus korupsi di kalangan pejabat negara.
Di antaranya adalah faktor moral, tingginya biaya politik dan kebiasaan atau budaya masyarakat.
"Kalau hanya mengandalkan sistem penindakan, ujungnya malah korupsi lagi. Yang menjadi hulunya adalah pertama soal masalah moral para penyelenggara negara," kata Karyono.
Menurutnya, antara political cost atau biaya politik memiliki korelasi atau sangat berhubungan dengan tingginya angka korupsi di Indonesia.
Koruptor yang masih memiliki kekayaan bisa membeli fasilitas mewah di lapas seperti Sukamiskin.
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri