Penegakan Hukum di Kejagung Selama Pandemi Covid-19 jangan Sampai Ganggu Sektor Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung harus tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
Hanya saja, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan saat kondisi perekonomian tengah merosot seperti saat ini.
“Aspek ekonomi harus dikedepankan. Selain upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan,” ujar Suparji dalam webinar “Urgensi Penegakan Hukum kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional”.
Dalam penegakan hukum di sektor perbankan, ujar Suparji mencontohkan, harus dilakukan secara lebih hati-hati dan cermat.
Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
“Jangan sampai penegakan hukum justru mengganggu perekonomian. Ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,” terangnya.
Dia mencontohkan kasus gratifikasi yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank BUMN. Salah satu mantan dirut bank pelat merah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejagung.
Suparji menilai langkah Kejagung yang memproses mantan dirut saat yang bersangkutan sudah pensiun dari perbankan sudah tepat.
Kejagung diminta mementingkan pemberantasan korupsi dengan mengutamakan penyelamatan aset dan tidak mengganggu sektor ekonomi.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini