Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan
Senin, 14 September 2020 – 19:49 WIB
Seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP.
"Apabila kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar atau dilawan kami akan kenakan sanksi pidana," katanya.
Dia menambahkan untuk pelaksnaan Operasi Yustisi ini, Forkompinda sepakat dilaksanakan secara tepat. "Bila perlu sidang di tempat (untuk nonpidana, red) melibatkan pengadilan," pungkas Asri. (boy/jpnn)
Kajati DKI Jakarta mendukung penegakan hukum selama PSBB DKI Jakarta dan menyebutkan sanksi denda dan administrasi bisa diterapkan bila melanggar pergub.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm
- 18 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Indekos Terjaring Razia
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Panglima: Operasi Gaktib dan Yustisi 2023 Momentum TNI Introspeksi Diri
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan