Penegakan Hukum Harus Dilakukan Terhadap KKB Papua
jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Paulus Waterpauw mengatakan pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sudah membuat masyarakat Papua resah.
"Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu melakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua, bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum," ujar Paulus Waterpauw yang juga tokoh masyarakat Papua, Sabtu (8/5).
Paulus menilai, konflik Papua harus dilihat dengan pendekatan hukum, karena siapa pun wajib taat pada aturan negara.
"Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik, akan baik pula negara," ujarnya.
"Jadi yang dilabeli teroris adalah orang-orang yang melakukan kekerasan itu. Bukan masyarakat Papua," ujar Paulus.
Karena itu, Paulus mengingatkan, jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok itu mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, kata dia lagi, tapi juga otak di belakang layar.
"Hati-hati. Itu ada unsur-unsurnya. Soal yang membantu. Akan terciduk semua. Baik di dalam maupun luar negeri," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, label terorisme itu bagi KKB berarti memenuhi unsur untuk ditindak sesuai Undang-Undang (UU) Terorisme.
Pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sudah membuat masyarakat Papua resah.
- Bripka Anumerta Ronald Enok yang Tewas Dibunuh KKB Dimakamkan di Sentani
- Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Brigjen Faizal Sebut KKB Pimpinan Askel Mabel Pelaku Penembakan 2 Warga di Yalimo
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB