Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Senin, 13 Mei 2013 – 16:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya menanggapi kisruh antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya penegakan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura. Tapi semua harus bertujuan untuk ketertiban keamanan dan penegakan hukum," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Senin (13/5).
Baca Juga:
Menurut Pasek, kasus sita menyita diatur dalam hukum formil. Karena itu silakan saja diuji jika ada pelanggaran dalam proses penyitaan. "Lebih baik dilakukan proses hukum daripada di luar itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan, soal penyitaan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Prinsipnya semua harus tunduk," terangnya.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh