Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara

Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya menanggapi kisruh antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Prinsipnya penegakan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura. Tapi semua harus bertujuan untuk ketertiban keamanan dan penegakan hukum," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Senin (13/5).

Menurut Pasek, kasus sita menyita diatur dalam hukum formil. Karena itu silakan saja diuji jika ada pelanggaran dalam proses penyitaan. "Lebih baik dilakukan proses hukum daripada di luar itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan, soal penyitaan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Prinsipnya semua harus tunduk," terangnya.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News