Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Senin, 13 Mei 2013 – 16:44 WIB

Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Sebelumnya, PKS menyatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pelanggaran prosedur saat berusaha melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil yang diduga dimiliki mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Mobil itu terkait dengan kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu prosedur yang dilanggar KPK karena mereka tidak membawa surat penyitaan.
Pasek menerangkan, biarkan hal itu dibuktikan oleh proses hukum. Sebab siapa yang benar dan salah belum dapat ditentukan. "Mana yang benar itu masih ada di tataran silat lidah. Nanti aja di silat bukti aja. Karena masing-masing mempunyai bukti dan saksi," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional