Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Senin, 13 Mei 2013 – 16:44 WIB
Sebelumnya, PKS menyatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pelanggaran prosedur saat berusaha melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil yang diduga dimiliki mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Mobil itu terkait dengan kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu prosedur yang dilanggar KPK karena mereka tidak membawa surat penyitaan.
Pasek menerangkan, biarkan hal itu dibuktikan oleh proses hukum. Sebab siapa yang benar dan salah belum dapat ditentukan. "Mana yang benar itu masih ada di tataran silat lidah. Nanti aja di silat bukti aja. Karena masing-masing mempunyai bukti dan saksi," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK